Welcome to "District13"

Senin, 14 Maret 2011

Server WIKILEAKS berada di BUNKER


      WikiLeaks menggunakan sejumlah server sebagai penunjang kapasitas bagi ratusan ribu dokumen yang diunggah secara bertahap sejak 28 November 2010. Salah satunya adalah Bahnhof, perusahaan server dan hosting internet di Swedia. Lokasi server Bahnhof tergolong unik, yaitu di suatu bunker anti-nuklir warisan Perang Dingin.



Gambar 01
Gambr 01 Adalah Pintu masuk ke fasilitas penyimpanan data milik Pionen.





Gambar 02
Gambar 02 adalah Bunker anti-nuklir warisan Perang Dingin ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan data-data beberapa perusahaan termasuk data rahasia WikiLeaks.





Gambar 03
Gambar 03 adalah Ruang pertemuan bergaya futuristik penyedia layanan internet Bahnhof di Stockholm, Swedia.




Gambar 04
Gambar 04 Adalah Server-server yang menjadi media penyimpanan data beberapa perusahaan termasuk penyimpanan data-data rahasia WikiLeaks.





Gambar 05
Gambar 05 Adalah Mesin kapal selam ini digunakan oleh penyedia layanan internet Bahnhof di Stockholm, Swedia sebagai pembangkit listrik cadangan.

Minggu, 13 Maret 2011

wikileaks dan Berita tentang SBY

     Bocoran kawat WikiLeaks kembali berulah. Kali ini bocaran kawat dari Kedubes AS di Jakarta itu memuat soal Presiden Susilo Bambang Yudhyono yang dinilai menyalahi kewenangannya.
Berita ini dimuat di halaman utama Harian The Age, Australia, Jumat, dengan judul 'Yudhoyono Abused Power'. Dalam tulisannya, SBY dituding terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kawat yang tidak diketahui nomor dokumennya itu, SBY dikatakan secara personal terlibat untuk mempengaruhi jaksa penuntut dan hakim untuk melindungi sejumlah tokoh politik.
SBY juga dikatakan menggunakan Badan Intelejen Negara untuk memata-matai sejumlah rival politiknya, termasuk salah satu mantan menteri senior di kabinetnya. Dokumen juga menunjukkan, mantan wapres SBY membayar jutaan dolar AS untuk membeli pengaruh di salah satu partai terbesar di Indonesia. "Istri Presiden SBY dan keluarganya memperkaya diri sendiri lewat koneksi politiknya," demikian WikiLeaks.
Kabar 'buruk' ini ditayangkan media Australia saat Wapres Boediono sedang kunjungan kenegaraan di negara tersebut. Sebelumnya, Boediono mengatakan hubungan Australia-Indonesia memang 'panas dingin'.

Apa yang dilakukan pemerintah untuk Menjaga reputasi Presiden di mata dunia ?
Jalur HUKUM kah ??
Julian mengaku ada kemungkinan tidak dilanjutkan. Walau sebelumnya ada opsi bahwa pihak Istana akan mengajukan hak jawab terkait berita itu. Termasuk usulan dari beberapa pihak untuk menuntut kedua media dari Australia itu secara hokum namun dikarenakan permintaan maaf dari harian Sydney Morning Herald dan memuat bantahan terhadap berita yang menyudutkan SBY, untuk saat ini tindakan hokum tidak dilanjutkan

Jumat, 11 Maret 2011

Jepang gempa, indonesia pun kena imbas



"Tsunami akibat gempa Jepang Magnitude 8.9 SR, indonesia pun akan terkena imbas"

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Jumat (11/3/2011) siang, Papua, Maluku Utara dan Sulawesi Utara akan diterjang tsunami kecil setinggi 1 meter pada pukul 18.00 WIB



Pertanyaannya, Mengapa BMKG harus mengeluarkan peringatan tsunami, padahal jarak Jepang ke wilayah Indonesia timur paling utara di Maluku Utara itu sampai 4.100 km?

Jawabnya adalah karena wilayah timur Indonesia (dan juga selatan sampai Aceh) berada di Cincin Api Pasifik (jalur gunung api yang hampir selaku juga menjadi jalur gempa) yang membujur dari Alaska di Amerika Serikat lalu menyeberang ke Shakalin, Rusia. Kemudian, melintas lurus ke selatan di wilayah pesisir Pasifik Jepang.

Dari Jepang ini, Cincin Api pecah menjadi dua. Pertama, ke barat cincin ini menyusur ke Filipina, lalu kepulauan di atas Sulawesi Utara, Maluku Utara, selanjutnya menyusur ke selatan ke wilayah Maluku, Nusa Tenggara. Jalur ini kemudian berbelok ke barat menyusuri daerah perairan selatan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, lalu di wilayah Asia bagian selatan.

Kedua, Cincin Api Pasifik patah ke timur, terus ke arah Papua dan kawasan Pasifik Selatan, lalu berujung di Selandia Baru.

Prosedur Penahanan menurut KUHAP





PENAHANAN  DALAM (UU NO. 8 TAHUN 1981) KUHAP
[KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA]



 Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) KUHAPidana dapat dilakukan Penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika kita perhatikan secara cermat tentang penahanan dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat ditemui pada pasal – pasal antara lain :
Pasal 1 butir 21 menyebutkan bahwa Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini .
Selanjutnya pada penjelasan dari pasal 1 butir 21 itu ternyata memuat “cukup jelas”, demi kepastian hukum untuk terlaksananya penahanan secara sah haruslah berdasarkan “penetapannya”, yang dimaksud dengan penetapannya menurut hemat penulis pastilah suatu prodak hukum berbentuk penetapan yang dikeluarkan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim. Dengan kata lain penahanan terhadap tersangka atau terdakwa baru sah apabila didasarkan pada adanya penetapan dari penyidik, penuntut umum atau oleh hakim. Penetapan Penahanan tersebut haruslah pula disampaikan (ditembuskan ) kepada keluarga yang ditahan. Jadi penahanan yang dilakukan tanpa penetapan dari penegak hukum yang berwenang atau penetapan dikeluarkan oleh penegak hukum yang tidak berwenang adalah tidak sah dan batal demi hukum. Penetapan penahanan yang tidak ditembuskan kepada keluarga yang ditahan juga mengandung masalah hukum.
 

Secara operasional penahanan itu harus didasari dengan suatu “penetapan” dari yang berwenag melakukan penahanan, aturan ini dapat dibaca pada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kepolisian R I No.Pol.: JUKNIS/04/II/1982 tentang Penahanan butir 5 huruf a.
Kapan terhadap Tersangak atau Terdakwa dapat dilakukan penahanan diatur secara jelas pada pasal 21 ayat 1 KUHAP :
- diduga keras melakukan /percobaan melakukan/membantu melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup;
- adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka: akan melarikan diri, merusak atau akan menghilangkan barang bukti dan atau
- akan mengulangi tindak pidana;
- tindak pidana yang dipersangka termasuk rumusan pasal 21 ayat 4 ;
Selanjutnya tentang penahannan itu sendiri dan bagaimana mekanismenya diatur pada pasal 20 s/d pasal 31 KUHAP, jenis-jenis penahanan diatur pada pasal 22 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1981: Jenis penahanan dapat berupa : bunyinya persis sama dengan bunyi pasal 1 butir 21 KUHAP.
a. Penahanan rumah tahanan negara;
b. Penahanan rumah;
c. Penahanan kota;
Pasal 22 ayat 1 ini lebih tegas dalam penjelasanya menyatakan : Selama belum ada rumah tahanan negara ditempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain;
Pasal 22 ayat 2 : Penahanan rumah dilaksanakan dirumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan;
Pasal 22 ayat 2 inipun dipertegas oleh penjelasannya: Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Pasal 22 ayat 3 : Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempata kediaman tersangka atau teredakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan;
Pasal 22 ayat 4 : Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Pasal 22 ayat 5 : Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan;
Dalam praktek timbul permasalahan dan pertanyaan tentang tersangka yang dalam status mejalani tahanan dirumah tahanan negara tiba-tiba sakit dan harus dirawat dirumah sakit, baik atas dasar dilakukan pembantaran atau tidak. Dengan merujuk pada penjelasan pasal 22 ayat 1 KUHAP diatas menurut hukum, maka status tersangka yang dalam menjalani tahanan dirumah tahanan negara dan karena harus dirawat dirumah sakit, maka statusnya adalah tetap sama dengan status dalam tahanan rumah tahanan negera dan selama masa menjalani perawatan tersebut harus dihitung sebagai penahanan penuh, karenanya harus pula dikurangkan secara penuh dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan nantinya;
Pendapat tersebut seiring dengan apa yang dikemukakan oleh ahli hukum acara pidana antara lain : Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam bukunya Pengantar Hukum Acara Pidana halaman 139 yang menyatakan :
”…, karena tahanan dirumah sakit itu menurut penjelasan pasal 22 ayat 1 KUHAP tersebut sama dengan rumah tahanan negara”.
Selanjutnya juga ada pendapat ahli yang menyatakan bahwa tidak ada orang atau seseorang yang rela dan menginginkan ditahan atau sakit, makanya yuridis pshychologis ditahan dirumah tahanan negara atau di rumah sakit sama saja tidak enaknya. Dengan kata lain tidak seorang waraspun yang punya inisiatif atau keinginan berada/ditempatkan dirumah tahanan negara atau di rumah sakit.
Tentang kewenangan dan lamanya masing-masing penegak hukum yang berhak untuk melakukan penahanan diatur secara tegas pada pasal 24 s/d 28 KUHAP, dalam setiap pasal itu salalu dibunyikan : …. Setelah waktu ….. belum juga selesai atau diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum . Selanjutnya untuk tidak berhadapan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran HAM seyogyanya aparat penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) yang diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa (penahanan dan atau penyitaan) oleh KUHAP, perlu bertindak selektif dan yuridis untuk penahanan misalnya dengan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan bagi terdakwa, tersangka yang diduga keras akan melanggar ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, jika alasan untuk itu tidak cukup kuat, maka upaya paksa tidak perlu dilakukan. Pertanyaannya sekarang adalah dalam praktek terkesan upaya paksa yang bernama penahanan lebih dirasakan sebagai bahan untuk menaikkan bergining position dari pejabat yang berwenang, sehingga setiap kasus pelakukanya harus ditahan.
Bagi masyarakat praktek main tahan inilah yang dirasakan sangat menonjol, sehingga telah mengaburkan “demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan dan atas dasar bukti permulaan yang cukup” pelaku kejahatan harus ditahan.
Sehingga akhirnya upaya pakasa itu telah beralih menjadi ajang tawar-menawar dalam rangka “dagang sapi”. Dalam praktek
Praktek main tahan inilah yang akhirnya menimbulakan kesan penahanan tujuannya untuk minta duit, penegak hukum bagaikan pisau bermata dua, penahanan lebih bersifat pelaksaan hukuman (menimpakan derita kepada pelaku) ketimbang demi kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan sebagaimana diamanat pasal 21 ayat 1 KUHAP


Sumber Informasi :http://mylegalofficer.wordpress.com/2010/02/14/penahanan-yang-dikenal-dalam-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana-uu-no-8-tahun-1981/


Lumpuhnya institusi dunia dalam KRISIS LIBYA

     Sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Barat dalam krisis Libya menjadi komentar media cetak internasional.

 

Sikap PBB dalam krisis Libya menjadi sorotan harian Spanyol ABC
"Dengan Libya sejarah kembali terulang. Ketidaksepakatan masyarakat internasional terhadap negara di utara Afrika itu menyebabkan sikap brutal Gaddafi terhadap pemberontak dan masyarakat sipil.


















Ia mengandalkan serangan udara yang tidak mendapat perlawanan. Jika institusi-institusi internasional dikaji, bisa disimpulkan adanya kelumpuhan. Ini kesalahan yang sama yang dulu menyebabkan terjadinya kejahatan perang di Kosovo.“
Mengenai sikap Barat dalam krisis Libya harian Hungaria Nepszabadsag berkomentar :
"Penguasa Barat ingin menghindari rezim di Libya menampilkan perangnya sebagai perjuangan mempertahankan tanah air dan anti imperialistis. Terlebih mereka enggan mengambil alih tanggung jawab seperti di Irak dan Afghanistan. Cina dan Rusia akan menolak menyerang Libya, karena mengapa mereka harus membantu gerakan rakyat yang menentang diktator? Juga pemerintahan dunia Arab tidak akan menunjukkan solidaritas dengan pemberontak.
 Gaddafi 
Mengapa pula mereka harus melakukannya? Apakah rezim-rezim mereka jauh berbeda dengan rezim Gaddafi? Keraguan penguasa-penguasa besar dapat dimengerti, tapi penundaan berlarut-larut tidak lama lagi akan berharga sangat mahal. Warga Libya melarikan diri dalam jumlah besar ke Eropa."
Harian Jerman Frankfurter Allgemeine Zeitung mengomentari permintaan dikeluarkannya larangan zona terbang di Libya
"Kini seruan untuk dibentuknya larangan zona terbang semakin lantang. Pihak pemberontak menginginkan hal itu demikian pula Organisasi Konferensi Islam dan Liga Arab. Juga Inggris dan Perancis mendukung hal itu. Meskipun demikian dapat dimengerti bahwa pihak Barat dan terutama Amerika Serikat yang sangat aktif di Afghanistan dan Irak, tanpa persetujuan masyarakat internasional tidak ingin bertindak apapun. Suatu larangan zona terbang tanpa diragukan akan membantu pihak pemberontak, karena dengan perlengkapan mereka yang minim mereka tidak dapat menandingi pesawat pembom Gaddafi."


Sumber informasi http://www.dw-world.de/dw/article/0,,14901903,00.html

Resolusi DK (Dewan Keamanan) PBB mengenai Libya

Jakarta – Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengeluarkan resolusi No.1970 pada tanggal 26 Februari 2011 yang berisi himbauan kepada seluruh anggota PBB untuk melakukan langkah-langkah kolektif menghukum rezim Khadafi di Libya yang akhir-akhir ini semakin masif melakukan represi terhadap warga negaranya. Keputusan diambil secara aklamasi oleh 15 Anggota DK PBB.
Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Priyo Budi Santoso berpendapat bahwa Resolusi DK PBB 1970 merupakan salah satu instrumen penekan yang dapat diharapkan untuk menyelesaikan konflik Libya. "Resolusi DK PBB 1970 ini berisi beberapa poin penting diantaranya mengutuk kejahatan sistemik terhadap HAM warga Libya yang dilakukan oleh rezim Khadafi, mendukung kecaman yang telah diberikan oleh Liga Arab, Uni Afrika dan Sekjen OKI terhadap pemerintah Libya, meminta pemerintah Libya untuk melindungi warga negara asing, memberlakukan sanksi berupa embargo senjata dan pembekuan asset 6 orang anggota dan kroni keluarga Khadafi serta travel ban terhadap 16 anggota dan kroni keluarga Khadafi. Sehingga, saya berkeyakinan bahwa jika resolusi ini diimplementasikan oleh seluruh anggota PBB termasuk Indonesia maka diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan melihat solusi atas kisruh yang saat ini terjadi" ujarnya.
Selanjutnya, Priyo Budi Santoso juga mendorong pemerintah untuk mendukung upaya implementasi Resolusi DK PBB 1970 tersebut yang meminta diadakannya penyelidikan independen terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Libya terkait kisruh politik yang sedang terjadi terutama kewajiban pemerintah Libya menjamin hak-hak warga negaranya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. "Sebagai sebuah negara demokratis yang sedang melalui proses transisi politik, Indonesia sangat menyadari bahwa demokratisasi tidak akan berjalan tanpa diiringi oleh jaminan pemenuhan HAM bagi warganya terutama hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Kedua hak ini akan berfungsi untuk mengontrol pemerintah agar tidak menyelewengkan mandat yang telah diberikan oleh rakyatnya" katanya. Akan tetapi, Priyo kembali mengingatkan bahwa proses penyelesaian konflik di Libya harus dilakukan dengan menghormati kedaulatan Libya. "Saya sangat percaya bahwa mendukung pemerintah dan warga negara Libya untuk menyelesaikan konflik secara mandiri adalah solusi yang tepat. Namun, jika diperlukan, DPR RI berkeyakinan bahwa penyelesaian secara multilateral melalui PBB merupakan jalan yang terbaik dan DPR RI sepenuhnya menolak penyelesaian secara militer dan unilateral oleh negara manapun" sambungnya.
Terkait dengan proses evakuasi WNI di Libya, pemerintah telah melakukan evakuasi pertama pada 26 Februari lalu dimana sejumlah 253 WNI tiba di Bandara Internasional Tunis Carthage dari Tripoli, Libya. 253 WNI tersebut terdiri dari 201 pekerja PT WIKA, 12 TKI perusahaan lainnya, 22 TKW, dan 18 mahasiswa. Sebelumnya pada hari Jumat, 25 Februari 2011, KBRI Tunis juga telah mengevakuasi 6 orang WNI yang bekerja tiba di sebuah perusahan konstruksi Malaysia di Tripoli. 259 WNI tersebut saat ini berada dalam perlindungan penuh KBRI Tunis. 80 orang saat ini ditampung di wisma Duta, 30 orang di KBRI Tunis, 20 orang di rumah-rumah Home Staf, dan 129 di penginapan sementara.
Menanggapi upaya evakuasi tersebut, Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam evakuasi awal WNI di Libya namun demikian DPR RI akan terus memantau perkembangan evakuasi tahap selanjutnya dan mendesak pemerintah agar mengakselerasi upaya yang telah ada agar seluruh 870 WNI yang berada di Libya dapat cepat diselamatkan. "Saya mendapat informasi bahwa malam ini (1-3-11), sebanyak 10 WNI asal Libya akan tiba di Indonesia. Ini merupakan berita baik dan kita harapkan dalam beberapa hari kedepan kita akan terus mendapati saudara-saudara kita yang sedang dievakuasi dari Libya kembali ke tanah air" ujarnya.


sumber…http://www.detiknews..com/read/2011/…-2011-?9911022

Sudah 2 Mantan AJUDAN Susno Duadji tewas



  Seorang lagi mantan pengawal Komisaris Jenderal Susno Duadji tewas akibat kecelakaan di jalan raya. Kali ini, kejadian naas itu menimpa Brigadir Kepala Doni Rahmanto, Rabu (9/3/2011) pagi.
Bripka Doni ditemukan terkapar akibat terjatuh dari sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi B 6684 EOB miliknya di Jalan DI Panjaitan, di seberang kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jatinegara, Jakarta Timur.
Doni adalah bekas ajudan Susno yang pernah bersaksi meringankan untuk Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 November lalu, soal kasus PT Salmah Arowana Lestari.
Hingga kini, berarti sudah dua orang mantan pengawal sekaligus saksi meringankan bagi Susno Duadji yang tewas. Sebelumnya, Inspektur Dua Anjar Saputro tewas juga akibat kecelakaan di jalan raya pada 16 Oktober 2010 lalu.
     Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur Komisaris Sudharsono, saat dihubungi wartawan, mengatakan, saat ini petugas kesulitan menemukan saksi penabrak anggota Satuan Gegana itu.
"Warga menemukan Doni sudah terkapar, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang tahu bagaimana dia bisa jatuh," katanya.

Ia menjelaskan, saat almarhum dikerubungi warga, seorang dokter bernama Carolin kemudian datang dan mengantarkan bapak dua anak itu ke Rumah Sakit UKI Cawang. Dalam perjalanan, Doni mengembuskan napas terakhirnya. "Doni meninggal akibat luka hebat di kepalanya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, Sudharsono menjelaskan bahwa Doni saat itu dalam perjalanan dari kediamannya di Depok, Jawa Barat, menuju Stasiun Kereta Api Jatinegara untuk membeli tiket bagi mertuanya.
Saat Doni melintas di Jalan DI Panjaitan, diduga Doni bertabrakan dengan pengendara lain sehingga ia terhempas dan terluka.


   UPDATE
 
     Pejabat Pengelola Informasi Brimob Kelapa Dua, AKBP Budiman mengaku polisi sudah mengantongi identitas penabrak yang menewaskan Bripka Doni Rahmanto. Namun saat ini pelaku tersebut tengah dalam Pengejaran polisi.

Kamis, 10 Maret 2011

Sandi HT (Handy Talky) Polisi

Istilah/ Sandi HT (Handy Talky)

Polisi & Police


SANDI ANGKA

* 1-1    : Hubungi per telepon
* 1-4    : Ingin bicara diudara (langsung)
* 3-3    : Penerimaan sangat jelek/orang gila
* 3-3L  : Kecelakaan korban luka
* 3-3M : Kecelakaan korban material
* 3-3K : Kecelakaan korban meninggal
* 3-3KA : Kecelakaan kereta api
* 3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri
* 4-4 : Penerimaan kurang jelas
* 5-5 : Penerimaan baik/sehat
* 8-4 : Tes pesawat/penerimaannya
* 8-6 : Dimengerti
* 8-7 : Disampaikan
* 8-8 : Ingin berjumpa langsung
* 10-2 : Posisi/keberadaan
* 10-8 : Menuju
* 2-8-5 : Pemerkosaan
* 3-0-3 : Perjudian <- The Predator
* 3-0-1: lagi kimpoi <- killerinhouse
* 3-3-8 : Pembunuhan
* 3-6-3 : Pencurian
* 3-6-5 : Perampokan
* 8-1-0 : Pembunuhan
* 8-1-1 : Hidup
* 8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)
* 8-1-3 : Selamat bertugas
* 8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat
* 8-1-5 : Cuaca
* 8-1-6 : Jam/waktu
* 8-1-9 : SituasiSANDI HURUF

* Taruna : Berita
* Gelombang : Jam/waktu
* Semut : Pelajar
* Lalat : Mahasiswa
* Pangkalan : Rumah/kediaman
* Cangkulan : Kantor/tempat kerja
* Gajah : Derek
* Komando : Kantor polisi
* Tikar : Surat
* Buntut tikus : Antena pendek (HT)
* Belalai gajah : Antena atas
* Laka : Kecelakaan
* Jaya 65 : Kebakaran
* Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
* Timor Lombok Pati : Telepon
* Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
* Halong Timur : Handy Talky (HT)
* Halong Pati : Hand Phone (HP)
* Kupang Rembang : KendaRaan
* Kupang Ambon : Kereta Api
* Wilis Kendal : Walikota
* Kendal Cepu : KeCamatan
* Kendal Lombok : KeLurahan
* Rembang Wilis : RW
* Rembang Timur : RT
* Rembang Rembang : Serse
* Rembang Solo : Rumah Sakit
* Rembang Pati : Rupiah
* Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
* Angkot cipayung-ciracas : T-14-Koperasi Wahana Kalpika <-andromedaelroza
* Ambon Demak : Angkatan Darat
* Ambon Lombok : Angkatan Laut
* Ambon Ungaran : Angkatan Udara
* Pati Medan : Polisi Militer
* Timor Medan : Tamu/Teman
* Lombok-Lombok : Lalu Lintas
* Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
* Senpi : Senjata Api
* Sajam : Senjata Tajam
* Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
* Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
* Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
* Bandung Umar Solo : BUS
* Medan-Medan : Metro Mini
* Pati Demak Irian : Jam/Waktu
* Solo Medan Pati : Pelajar
* Solo Medan Ungaran : Mahasiswa
* Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman
* Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
* Opak Pati Solo : Derek
* Lombok Pati : Kantor Polisi
* Lombok Irian : Surat
* Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
* Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
* Bandung2 Padat : Makan
* Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
* Lampiran/Ambon : Istri
* Monik : Anak
* Solo Bandung : Stand By
* Solo Garut : SiaGa
* Medan Demak : Meninggal Dunia
* Pati Ambon Medan : Pengamanan
* Ambon Pati-Pati : Apel
* Palang Hitam : Mobil Jenazah
* Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran

Sandi Pangkat Kesatuan

* Kresna : Presiden
* Bima : Wakil Presiden
* Timor Bandung I : Kapolri
* Metro I : Kapolda
* Timor I : Kapolres
* Jajaran 1 : Kapolsek
* Jajaran 2 : Wakapolsek
* Jajaran 3 : Kabag Min
* Jajaran 4 : KABAG OPS
* Jajaran 5 : KABAG Binamitra
* Jajaran 6 : IntelKam
*jajaran 7 : Reskrim
*jajaran 8 : Samapta
*jajaran 9 : Lalu lintas



Police HT code

Code 2 Urgent - no light or siren

10-0 Caution
10-1 Reception poor
10-2 Reception good
10-3 Stop transmitting
10-4 Message received, understood
10-5 Repay message
10-6 Change channel
10-7 Out of service
10-7A Out of service, home
10-7B Out of service, personal
10-8 In service
10-9 Repeat message
10-10 Off duty
10-10A Off duty, home
10-11 Identify frequency
10-12 Visitor(s) present
10-13 Weather and road advice
10-14 Citizen w/suspect
10-15 Prisoner in custody
10-16 Pick up prisoner
10-17 Request for gasoline
10-18 Equipment exchange
10-19 Return(ing) to station
10-20 Location
10-21 Telephone
10-21A Advise home I will return at:
10-22 Disregard last assignment
10-23 Stand by
10-24 Request car-to-car transmit
10-25 Do you have contact with:
10-26 Clear
10-27 D.D.L. report
10-28 Registration request
10-29 Check for wants
10-29F Subject wanted, felony
10-29H Hazard potential from subject
10-29M Subject wanted, Misdemeanor
10-29V Vehicle wanted
10-30 Doesn't conform to regulations
10-32 Drowning
10-33 Alarm sounding, audible
10-34 Assist at office
10-35 Time check
10-36 Confidential information
10-37 Identify operator
10-39 Can () come to the radio?
10-40 Is () available for phone call?
10-42 Check the welfare of/at:
10-43 Call a doctor
10-45 Condition of patient?
10-45A Good
10-45B Serious
10-45C Critical
10-45D Dead
10-49 Proceed to:
10-50 Under influence of drugs
10-51 Drunk
10-52 Resuscitator
10-53 Man down
10-54 Possible dead body
10-55 Coroner case
10-56 Suicide
10-56A Suicide attempt
10-57 Missing person
10-59 Security check
10-60 Lock-out
10-61 Miscellaneous public service
10-62 Meet a citizen
10-62A Take a report from a citizen
10-62B Civilian standby
10-63 Prepare to copy
10-64 Found property
10-66 Suspicious person
10-67 Person calling for help
10-68 Telephone for police
10-70 Prowler
10-71 Shooting
10-72 Gun involved
10-73 How do you receive?
10-79 Bomb threat
10-80 Explosion
10-86 Any radio traffic?
10-88 Assume post
10-91 Animal
10-91A Animal, stray
10-91B Animal, noisy
10-91C Animal, injured
10-91D Animal, dead
10-91E Animal, bite
10-91G Animal, pickup
10-91J Animal, pickup collect
10-91L Animal, leash law violation
10-91V Animal, vicious
10-95 Need ID tech unit
10-97 Arrived at scene
10-98 Available to assign


Code 2 Urgent - no light or siren
Code 3 Use lights and siren
Code 4 No further assistance needed
Code 5 Stakeout
Code 6 Stay out of area
Code 7 Meal break
Code 8 Restroom break
Code 9 Summer uniform
Code 10 SWAT pre-call up
Code 11 SWAT Call up
Code 37 Subject/Property wanted
11-10 Take report
11-24 Abandoned vehicle
11-25 Traffic hazard
11-26 Abandoned bicycle
11-27 10-27 W/driver held
11-28 10-28 W/driver held
11-40 Advise if ambulance needed
11-41 Ambulance needed
11-42 No ambulance needed
11-44 Deceased person (Coroner Req'd)
11-48 Furnish transportation
11-51 Escort
11-52 Funeral detail
11-54 Suspicious vehicle
11-55 Officer being followed by auto
11-56 11-55 W/dangerous persons
11-57 Unidentified auto at assignments
11-58 Radio monitored, use phone
11-59 Intensive attention: high hazard,
business areas
11-60 Attack in high hazard area
11-65 Signal light out
11-66 Defective signal light
11-78 Aircraft accident
11-79 Accident - Ambulance sent
11-80 Accident - Major injuries
11-81 Accident - Minor injuries
11-82 Accident - No injuries
11-83 Accident - No detail
11-84 Direct traffic
11-85 Tow truck required
11-94 Pedestrian stop
11-95 Routine traffic stop
11-96 Checking suspicious vehicle
11-97 Time/security check on patrol
11-98 Meet:
11-99 Officer needs help!

Police Scanner Codes...

187 Homicide
207 Kidnapping
207A Kidnapping attempt
211 Robbery
211A Robbery alarm
211S Robbery alarm, silent
217 Assault with intent to murder
240 Assault
242 Battery
245 Assault with a deadly weapon
246 Shooting at inhabited dwelling
261 Rape
261A Attempted rape
273A Child neglect
273D Wife beating - Felony
288 Lewd conduct
311 Indecent exposure
314 Indecent exposure
374B Illegal dumping
390 Drunk
390D Drunk, unconscious
415 Disturbance
417 Person with a gun
417A Person with a knife
459 Burglary
459A Burglar alarm
459S Burglar alarm, silent
470 Forgery
480 Hit and run - Felony
481 Hit and run - Misdemeanor
484 Petty theft
487 Grand theft
488 Petty theft
502 Drunk Driving
503 Auto theft
504 Tampering with a vehicle
505 Reckless driving
507 Public nuisance
510 Speeding or racing vehicles
586 Illegal parking
594 Malicious mischief
595 Runaway car
604 Throwing missiles
647 Lewd conduct
653M Threatening phone calls

Police Scanner Codes...

Code Blue Bus/Cab in trouble
Code Red Varda Alarm activated
Code Purple Gang Activity

Medical / Fire Status Codes...

Code 10 Critical Trauma case
Code 20 Acute Trauma case
Code 30 Trauma case
Code 40 Serious case (IV started)
Code 50 Basic transport

Prosedur Tilang Polantas


Prosedur Penilangan Oleh Polantas (Polisi Lalu Lintas)


Sebagai Rakyat yang Patuh dan taat hukum, kita harus Mengerti, Paham dan Mengetahui hak dan kewajiban kita saat terkena tilang POLANTAS (Polisi Lalu Lintas).


Terkena Tilang

   Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

    Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. 
Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992).
Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.



Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam.
Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997).
Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan anda, bila ada orang
berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat,
Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997).
Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila
ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan,
sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No.28/1997).
Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran.Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP).
Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan,
polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992).
Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.
Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan.
Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas.
Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar.
Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan
kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.



Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah.
Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian
sebagai argumentasi di ruang sidang nanti.
Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas
akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap.
Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP).
Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

satu lagi yang paling penting.........klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...



copas habis dari : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2591492

Rabu, 09 Maret 2011

Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan Indonesia
Presidensial ataukah Parlementer ??


Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, Sedangkan
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Please Cekidot.. !!

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1. Sistem Pemerintahan Presidensial
2. Sistem Pemerintahan Parlementer



            1. System Pemerintahan Presidensial
    merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
    Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
    1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
    2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
    3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
    4. eksekutif dipilih melalui pemilu.


    2. System Pemerintahan Parlementer
      merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
      Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
      1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
      2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
      3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

           Lalu bagaimana dengan System Pemerintahan di indonesia ??

      Sedikit pendapat saya, walaupun saya bukan pengamat politik tentang pemerintahan, sejarah atau ketatanegaraan sekalipun. Tetapi menurut
        Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
      Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

       Lalu bagaimana dengan KOALISI yg akan di undang-undang kan sekarang ini ?
      Presidensial ataukah Parlementer ??



         Politisi senior PDIP Pramono Anung memandang pengaturan koalisi melalui undang-undang tidak ada dasarnya. Sebab, menurutnya, Sistem Pemerintahan bukan Parlementer.
      Jadi Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Bukan Parlementer

      "Tidak ada alasan untuk mengundangkan koalisi dalam sebuah undang-undang. Apa syarat untuk mengundangkannya. Koalisi itu kan dinamis," tegas Pramono di Gedung DPR RI, Senin (28/2/2011).

      Menurut Pramono, dinamika koalisi bisa berubah-ubah. Bisa saja partai mitra koalisi keluar lantaran sudah tidak cocok lagi. "Kalau tidak cocok bisa ganti. Kalau sistem presidensial bagaimana diaturnya. Namanya koalisi itu tidak perlu diundangkan. Kecuali dalam sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, boleh-boleh saja pindah," ujarnya.

      Menurut Pramono, pemerintahan yang didukung partai koalisi tidak perlu takut dengan dukungan partai-partai yang jadi mitranya. "Kalau kerjanya untuk rakyat nggak perlu takut," tukasnya.

      Senin 7/3/2011 [malam]
         tutur pengamat politik dari LIPI, Ikrar Nusa Bakti dalam diskusi 'Pilar Demokrasi',
      "Indonesia ini menganut sistem presidensial, bukan parlementer. Istilah koalisi tidak dikenal. Wacana tersebut jelas-jelas bertentangan dengan sistem di Indonesia. Jangan sampai sebuah undang-undang bertentangan dibangun oleh sesuatu yang salah,"

      Sebelumnya, Partai Demokrat mengusung wacana agar koalisi partai diatur dalam Undang-undang. Partai berlambang bintang Mercy ini tidak main-main dengan wacana ini. Hal ini demi menciptakan pemerintahan yang lebih stabil.

      "Ini memang masih wacana tapi kami serius. Diperlukan suatu terobosan agar pemerintahan lebih stabil," Wakil Sekjend Demokrat Saan Mustopa di tempat yang sama malam ini.

      Mengenai latar belakang wacana ini, Saan tidak menampik hal ini didasari kondisi koalisi saat ini yang dinilainya jauh dari kata solid. Menurutnya hal ini akan merugikan rakyat karena pemerintahan tidak akan berjalan dengan optimal.

      "Agar hal-hal yang seperti akhir-akhir ini tidak terulang lagilah," tegas Saan.


      Lalu apa maksud dari “merugikan Rakyat karena Pemerintahan tidak akan berjalan dengan optimal ??  (silahkan artikan sendiri) [district13]

      Cara Kerja SNIPER


      SNIPER [district13]

         Penembak runduk memiliki kemampuan khusus, latihan yang berlanjut dan peralatan yang unik. Tugasnya menembak sasaran dengan sangat akurat yang tidak mungkin dilakukan oleh petembak biasa dikarenakan factor jarak, ukuran, lokasi, kondisi alam, atau bentuk pandangan. Selain keahlian menembak, petembak runduk memerlukan keahlian dasar infanteri, kemampuan survival pada kondisi alam yang sulit, memiliki insting dan kesabaran yang tinggi. Seni petembak runduk harus dipelajari dengan serius dan latihan yang rutin dan berlanjut. Latihan menembak tepat (marksman) dalam jarak jauh, serta keahlian menyatu dengan alam untuk memperkecil risiko operasi.

       
      MISI PETEMBAK RUNDUK.

      Misi Primer, dalam pertempuran untuk mendukung operasi tempur dengan melaksanakan penembakan tepat jarak jauh atas target pilihan. Dengan misinya, dapat melukai serdadu lawan, memperlambat gerakan lawan, membuat pasukan lawan menjadi takut dan menekan moralnya, serta mengacaukan operasi lawan. Misi Sekunder, mengumpulkan dan melaporkan informasi medan tempur. Petembak runduk yang terlatih baik, kombinasi antara senapan dan amunisinya secara inherent, merupakan penunjang bagi komandan pasukan infanteri dilapangan. Yang penting bagi petembak runduk jangan mengukur jumlah korban yang diakibtakan, tetapi lebih kepada efek yang ditimbulkannya. Petembak runduk dapat saja merupakan anggota dari unit yang didukungnya, atau sebagai personil tambahan yang diambil dari unit lain. Peran petembak runduk sangat unik dimana ia harus dapat menembak sasarannya pada jarak diluar jarak efektif senapan serbu biasa. Lebih lanjut lagi, apabila sasaran berada ditengah-tengah kerumunan personil sipil, atau dalam misi anti huru-hara. Penggunaan senapan otomatis dalam sebuah operasi dapat melukai atau membunuh personil non-tempur. Petembak runduk dioperasikan dalam berbagai tingkatan konflik. Termasuk serangan konvensional dan dalam posisi bertahan dimana penembakan presisi dilakukan dalam jarak jauh. Termasuk juga dalam misi patroli, penyergapan, operasi kontra-sniper, elemen observasi depan, operasi militer diwilayah urban, dan operasi lainnya dimana petembak runduk merupakan bagian dari pasukan atau tinggal di belakang posisi pasukan lawan.


      KRITERIA PEMILIHAN PERSONIL. Calon peserta latihan petembak runduk harus disaring secara cermat. Komandan harus menyaring record individu untuk menentukan personil yang potensial menjadi petembak runduk. Petunjuk dasar penyaringan calon petembak runduk diantaranya:
      1. Petembak tepat (Marksman). Peserta latihan sniper harus memiliki standar petembak tepat. Memiliki catatan kualifikasi tahunan yang tinggi. Sering mengikuti perlombaan menembak tahunan atau memiliki latar belakang hobi berburu.


      2. Kondisi fisik. Karena sering beroperasi dimedan yang sulit dengan waktu tidur yang singkat serta bekal air dan makanan yang terbatas, kondisi fisik calon sniper harus sangat prima. Kondisi kesehatan prima dengan daya reflek yang tinggi, stamina dan kinerja otot tubuh yang baik. Memiliki rasa percaya diri yang tinggi dan atletis.

      3. Sehat mata. Mata merupakan aset utama petembak runduk maka standar mata 20/20 vision menjadi salah satu syarat utama. Tidak berkacamata dan tidak buta warna.

      4. Perokok. Petembak runduk disyaratkan bukan seorang perokok atau pengguna tembakau yang dapat menimbulkan bebauan.

      5. Kondisi mental. Calon petembak runduk harus memiliki mental yang baik, disaring melalui evaluasi psykologi.


      6. Cerdas (intelligence). Karena tugas sniper memerlukan berbagai keahlian, maka calon sniper harus cerdas dan mampu mengoperasikan berbagai peralatan seperti mampu menghitung kemampuan amunisi (peluru yang akan digunakan), penyetelah alat bidik dan perhitungan kecepatan serta arah angin, prosedur operasi alat komunikasi. Observasi dan penghitungan penembakan senjata mortar dan meriam artileri. Kemampuan navigasi didarat, intelijen militer, identifikasi seragam dan peralatan. Dapat membuat keputusan secara tepat.

      Dua hal penting lainnya selain yang tertera diatas.

      1. Keseimbangan emosi. Mampu mengontrol emosi, sabar dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk dalam melakukan rencana penembakan atas target.

      2. Keahlian lapangan. Sniper harus familiar dengan situasi kondisi lapangan. Memiliki
      pengetahuan mengenai alam sekitar, bila perlu tentang flora dan fauna.


      TANGGUNG JAWAB SNIPER DAN OBSERVER.
      Setiap anggota tim sniper memiliki tanggungjawab yang spesifik. Hanya dengan latihan yang berulang dan berkelanjutan tim dapat menjadi kompak dan mengetahui beban tanggungjawabnya masing-masing (petembak dan petugas observasi).
      1. Tanggungjawab Sniper: menentukan posisi yang nyaman dan aman. Mengidentifikasi dan melokalisir target. Menghitung jarak dengan target, elevasi dan pergerakan angin. Mempersiapkan kondisi kesiagaan untuk menembak, mengatur nafas, mengendalikan picu senapan. Mnentukan saat yang tepat untuk menembak, dan bila diperlukan mempersiapkan aksi penembakan berikutnya.

      2. Tanggungjawab Observer: Secara pasti memposisikan dirinya. Memilih target. Membantu perhitungan jarak tembak. Menghitung efek kondisi cuaca terhadap balistik. Melaporkan data perhitungan pembidikan kepada sniper.



      TEKNIK TIM PETEMBAK.
      Tim sniper harus mampu bergerak dalam kondisi medan pertempuran. Misinya melakukan penembakan secara tepat dan terukur. Diperlukan koordinasi tim secara kompak antara sniper dan observer secara bersama untuk:
      * Memperhitungkan efek cuaca terhadap balistik.
      * Menghitung jarak terhadap target.
      * Melakukan perubahan pembidikan bila diperlukan.

      * Mengobservasi perkenaan peluru.
      * Mengoreksi penampilan/posisi sebelum melakukan penembakan.


      TEKNIK LAPANGAN
      Misi utama tim sniper untuk mengeliminasi target yang ditentukan dengan ketepatan penembakan jarak jauh. Seberapa sukses tim sniper melaksanakan misinya akan bergantung pada pengetahuan, pengertian dan aplikasi dari berbagai teknik lapangan yang memungkinkannya untuk bergerak, bersembunyi, melakukan observasi dan mendeteksi target. Untuk itu, sebelum melakukan misi diperlukan pengetahuan teknik lapangan, diantaranya: KAMUFLASE. Bentuk-bentuk teknik penyamaran dan perlengkapan penyamaran, termasuk perlengkapan pakaian seperti baju ghillie.
       
       
      Kumpulan Baju grillie


      INDIKATOR TARGET.
      Mengetahui berbagai berbagai indicator yang dapat menjadikannya sebagai taret musuh seperti, suara bising, kilatan yang ditimbulkan oleh peralatan yang dibawanya, termasuk pantulan cahaya dari kulit badan dan gerakan mata, bebauan (bau badan, bau asap rokok dan lain-lain), gerakan yang mudah terdeteksi, bentuk dan warna perlengkapan penyamaran, kondisi hewan yang ada disekitarnya dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan perhatian orang.


      ATURAN GERAKAN.
      Saat bergerak, tim sniper harus selalu ingat akan aturan gerakan;
      a. Selalu berasumsi bahwa daerah dimana tim berada, sedang dalam pengawasan lawan.
      b. Bergerak lambat. Sebaiknya sniper menghitung gerakannya dalam ukuran inci atau kaki.

      c. jangan menimbulkan gerakan berlebihan pada pohon, semak, atau rumput tinggi dengan mencekalnya.

      d. Merencanakan setiap gerakan dan bergerak dalam segmen rute seketika.

      e. Berhenti, perhatikan dan dengar situasi sekitar.
      f. Bergerak saat ada kebisingan tembakan, ledakan, kebisingan pesawat udara, angin atau apa saja yang dapat mengalihkan perhatian musuh.


      GERAKAN TIM SNIPER DAN NAVIGASI.
      Bila memungkinkan, tim sniper dimasukkan dalam elemen keamanan (regu atau pleton). Elemen keamanan memungkinkan tim untuk mencapai daerah operasi secara cepat dan aman dibandingkan tim operasi tempur. Beberapa tuntunan bagi sniper saat bergabung dengan elemen keamanan:
      1. Komandan elemen keamanan merupakan komandan tim sniper saat ia bergabung.

      2. Tim sniper selalu tampil sebagai bagian integral dari elemen.

      3. Tim sniper menggunakan seragam yang sama dengan anggota elemen lainnya.

      4. Tim sniper menjaga posisi dalam formasi elemen.
      5. Sistem senjata sniper dibawa dengan posisi menempel dengan badan sehingga tersembunyi.

      6. Semua peralatan tim sniper dalam posisi terlindung/tersembunyi. Saat berada didaerah operasi, tim sniper akan memisahkan diri dari elemen induknya dan beroperasi sendiri.

      Dua contoh pemisahan tim sniper dari elemen keamanan:

      1. Elemen keamanan memberikan perlindungan saat tim sniper mempersiapkan operasinya:

      a. Tim sniper menyiapkan perlengkapan penyamarannya (ghillie suit dan menyamarkan kulit tubuhnya yang terbuka seperti muka) serta peralatannya.

      b. Tim memastikan bahwa semua perlengkapannya sudah siap.
      c. Saat tim sudah siap, dan sudah memperoleh posisinya maka elemen keamanan akan meninggalkan areal tersebut. d. Saat tim keamanan sudah meninggalkan lokasi, tim sniper menunggu ditempat perpisahan tersebut untuk waktu yang cukup untuk memastikan bahwa baik dirinya maupun elemen keamanan yang sudah meninggalkannya sudah dalam posisi aman, kemudian baru tim sniper bergerak untuk mencari posisi tentatif.

      2. Elemen keamanan melaksanakan pengamanan singkat pada titip perpisahan. Tim sniper berhenti, memastikan mereka dalam posisi yang baik, aman dan mengetahui posisi masing-masing. Kemudian tim pengaman meninggalkan lokasi, tim sniper tetap dalam posisinya sampai elemen pengaman memastikan areal tersebut dalam keadaan aman. Tim sniper kemudian akan menyiapkan diri untuk bergerak sesuai dengan tuntutan operasinya. Sistem pemisahan ini dalam teori dikenal dengan sebutan situasi MOUT. Saat memilih rute, tim sniper harus ingat akan kemampuan dirinya.

      1. Hindari posisi diketahui musuh dan hindari halangan medan.
      2. Cari semak belukar atau area yang dapat memberikan perlindungan dan penyamaran.

      3. Ambil keuntungan dari medan yang sulit (rawa, kepadan rimba dll.)

      4. Jangan menggunakan jalur, jalan raya atau jalan setapak yang ada.

      5. Hindari areal bangunan atau berpenduduk.
      6. Hindari areal yang diperkirakan merupakan daerah aktivitas gerilya musuh.
      Saat tim sniper bergrak, harus selalu berasumsi bahwa daerah operasi berada dalam pengawasan lawan. Karena tim sniper yang kecil dengan firepower terbatas, tim hanya menggunakan satu formasi yaitu formasi gerakan sniper.

      Karakteristik formasi antara lain:

      1. Observer menjadi pointman (yang didepan) dan sniper mengikutinya.

      2. Daerah pengawasan observer adalah arah jam 3 sampai jam 9, sementara sniper kebalikannya, arah jam 9 ke jam tiga (overlapping).
      3. Kontak visual harus dipelihara walau saat dalam posisi tiarap.

      4. Saat istirahat jarak keduanya dipelihara yangan lebih dari 20 meter.

      5. Sniper harus siap bereaksi terhadap aksi pointman (observer).
      6. Kepala tim menentukan teknik gerakan dan rute yang akan ditempuh.

      7. Kepala tim menentukan titik-titik pertemuan (rally points) Tim sniper harus berupaya untuk tidak melakukan kontak senjata dengan pihak lawan, Ia harus senantiasa siaga tetapi bukan untuk menghadapi pertempuran.
      Beberapa aksi tim sniper diantaranya:

      1. Kontak visual.
      Bila tim sniper melihat kehadiran musuh, tetapi musuh tidak melihatnya, upayakan untuk diam, bila masih memiliki waktu, sebaiknya berbuat: a. Membuat/mencari tempat perlindungan. b. Tetap pada posisinya sampai musuh berlalu. Jangan sekali-kali melakukan kontak.
      2. Penghadangan.
      Dalam penghadangan, tim sniper harus menghentikan kontak secepatnya. Contoh untuk menghadapi situasi semacam ini:
      a. Observer melakukan penembakan cepat kearah lawan.

      b. Sniper melemparkan granad asap pada ruang antara observer dengan pihak lawan.

      c. Sniper melakukan penembakan terarah pada target yang paling mengancam sampai labirin asap memenuhi areal.
      d. Observer melemparkan granad fragmentasi dan mengundurkan diri menuju posisi sniper, pastikan agar dalam gerakannya Ia tidak menghalangi bidang tembak sniper.

      e. Tim bergerak ke lokasi yang tidak terlihat oleh lawan ataupun tempat sasaran tembak lawan.
      f. Bila kontak tidak dapat dihindari dan berkelanjutan, sniper segera meminta dukungan tembakan tidak langsung atau mengontak elemen pengaman (bila ada).

      g. Bila tim terpisah, upayakan segera kembali ke titik pertemuan akhir yang telah ditentukan dalam jalur tempuhnya.

      3. Tembakan tidak langsung.
      Reaksi atas tembakan tidak langsung (artileri/mortar), tim harus bergerak keluar dari areal tersebut secepatnya. Gerakan seketika ini akan menimbulkan lokasinya akan diketahui. Maka, tim tidak saja bereaksi atas efek tembakan tidak langsung tersebut, tetapi juga melakukan menyembunyikan gerakannya.
      a. Ketua tim membawa tim keluar dari daerah penembakan melalui jalur yang tercepat dengan memberi arahan mengenai arah dan jarak (gunakan kode jam: arah jam 3, arah jam 5 dsb.).

      b. Ketua tim harus menggerakan timnya sejauh mungkin dari daerah penembakan dengan menempuh jalur yang tersembunyi dan melanjutkan misi melalui jalur alternative.
      d. Bila anggota tim terpisah, mereka harus kembali ke titip pertemuan akhir yang telah ditentukan dalam penjabaran rute tempuh.
      4. Serangan udara.

      a. Anggota tim memastikan perlindungan yang terbaik untuk bersembunyi.
      b. Waktu pesawat berlalu, anggota tim segera bergerak ke posisi yang memiliki perlindungan lebih baik dan tersamar.

      c. Tim tidak perlu menembak pesawat tersebut.

      d. Anggota tim kembali keposisi sampai pesawat yang melakukan penyerbuan berlalu.

      e. Bila anggota tim terpisah, mereka harus kembali ke titik pertemuan akhir yang telah disepakati dalam penjabaran rute tempuh.
      f. Untuk membantu navigasi tim sniper, tim harus mengingat rute dengan melihat peta, photo udara, atau sketsa. Tim memberikan penandanaan (gunung, jurang, jalan raya dsb.) dan lokasinya sehubungan dengan menentukan rute. Juga harus direncanakan jalur-jalur alternative. Selama melakukan misi, tim sniper memperhitungkan halangan medan yang ada disekitarnya.
      g. Tim sniper senantiasa memelihara orientasinya. Beberapa aspek pembantu untuk memelihara orientasi:

      (1) Lokasi dan arah aliran arus.

      (2) Bukit, lembah, jalan raya dan halangan lainnya.
      (3) Jalur kereta api, jalur listrik, dan obyek-obyek buatan manusia lainnya.
      Hal-hal diatas merupakan sebagian dari kemungkinan situasi yang akan dihadapi oleh Tim Sniper dalam menjalankan operasi. 

      Jenis Jenis Senjata yang di gunakan