Welcome to "District13"

Rabu, 09 Maret 2011

Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan Indonesia
Presidensial ataukah Parlementer ??


Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, Sedangkan
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Please Cekidot.. !!

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1. Sistem Pemerintahan Presidensial
2. Sistem Pemerintahan Parlementer



            1. System Pemerintahan Presidensial
    merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
    Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
    1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
    2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
    3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
    4. eksekutif dipilih melalui pemilu.


    2. System Pemerintahan Parlementer
      merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
      Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
      1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
      2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
      3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

           Lalu bagaimana dengan System Pemerintahan di indonesia ??

      Sedikit pendapat saya, walaupun saya bukan pengamat politik tentang pemerintahan, sejarah atau ketatanegaraan sekalipun. Tetapi menurut
        Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
      Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

       Lalu bagaimana dengan KOALISI yg akan di undang-undang kan sekarang ini ?
      Presidensial ataukah Parlementer ??



         Politisi senior PDIP Pramono Anung memandang pengaturan koalisi melalui undang-undang tidak ada dasarnya. Sebab, menurutnya, Sistem Pemerintahan bukan Parlementer.
      Jadi Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Bukan Parlementer

      "Tidak ada alasan untuk mengundangkan koalisi dalam sebuah undang-undang. Apa syarat untuk mengundangkannya. Koalisi itu kan dinamis," tegas Pramono di Gedung DPR RI, Senin (28/2/2011).

      Menurut Pramono, dinamika koalisi bisa berubah-ubah. Bisa saja partai mitra koalisi keluar lantaran sudah tidak cocok lagi. "Kalau tidak cocok bisa ganti. Kalau sistem presidensial bagaimana diaturnya. Namanya koalisi itu tidak perlu diundangkan. Kecuali dalam sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, boleh-boleh saja pindah," ujarnya.

      Menurut Pramono, pemerintahan yang didukung partai koalisi tidak perlu takut dengan dukungan partai-partai yang jadi mitranya. "Kalau kerjanya untuk rakyat nggak perlu takut," tukasnya.

      Senin 7/3/2011 [malam]
         tutur pengamat politik dari LIPI, Ikrar Nusa Bakti dalam diskusi 'Pilar Demokrasi',
      "Indonesia ini menganut sistem presidensial, bukan parlementer. Istilah koalisi tidak dikenal. Wacana tersebut jelas-jelas bertentangan dengan sistem di Indonesia. Jangan sampai sebuah undang-undang bertentangan dibangun oleh sesuatu yang salah,"

      Sebelumnya, Partai Demokrat mengusung wacana agar koalisi partai diatur dalam Undang-undang. Partai berlambang bintang Mercy ini tidak main-main dengan wacana ini. Hal ini demi menciptakan pemerintahan yang lebih stabil.

      "Ini memang masih wacana tapi kami serius. Diperlukan suatu terobosan agar pemerintahan lebih stabil," Wakil Sekjend Demokrat Saan Mustopa di tempat yang sama malam ini.

      Mengenai latar belakang wacana ini, Saan tidak menampik hal ini didasari kondisi koalisi saat ini yang dinilainya jauh dari kata solid. Menurutnya hal ini akan merugikan rakyat karena pemerintahan tidak akan berjalan dengan optimal.

      "Agar hal-hal yang seperti akhir-akhir ini tidak terulang lagilah," tegas Saan.


      Lalu apa maksud dari “merugikan Rakyat karena Pemerintahan tidak akan berjalan dengan optimal ??  (silahkan artikan sendiri) [district13]

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar